Tewah, Potret Indonesia Terkini.com – Diduga modal usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) “Parawei Itah 10” sejumlah dua miliar rupiah yang sumbernya dari 10 dana desa (DD) diselewengkan oleh pengurusnya.
Hal tersebut diketahui setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-63/O 2.22/Fd 1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Palangkaraya.
“Hingga kini belum ada kejelasan status kasusnya,” kata Kordinator Posko Pengaduan Presiden Republik Indonesia (Posko P2RI), Bebeng Dayak Kahayan.
“Ini bagian praktik kongkalikong dalam mengkorupsi dana desa dan pemanfaatannya,” imbuh Bebeng panggilan akrabnya.
Padahal kata Bebeng, Kejari sudah memeriksa beberapa saksi yang patut diduga pelaku penyelewengan dana desa tersebut.
“Informasi yang kami terima, pihak Kejaksaan negeri Gumas telah memeriksa beberapa pihak, namun masih menunggu hasil audit investigasi inspektorat,” ungkap Bebeng mengutip pernyataan Kejari.
Berawal dari Kasi Trantib Hendra Surya, mengusulkan Bumdesma kepada beberapa kepala desa agar mengumpulkan dana masing-masing 200 juta perdesanya. “Usulan ini akhirnya disepakati oleh 10 desa dengan mengumpulkan dana desa masing-masing sebesar 200 juta. Hingga terkumpulah 2 Milyar,” jelasnya.
Adapun kesepakatan 10 desa tersebut yang membuat unit usaha bersama yaitu kepala desa (Kades) Sei Riang, Tumbang Habaon, Rangan Mihing, Sandung Tambun, Karason Raya, Batu Nyiwuh, Kasintu, Sare Rangan, Batu Nyapau dan Sumur Mas.
Bumdesma “Parawei Itah 10” juga memperlebar unit usaha di bidang penjualan bahan bangunan dan Pertashop (SPBU mini yang resmi bekerja sama dengan Pertamina).
“Saya mengutip pernyataan Kejari Gumas yang menyelidiki adanya Dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bundesma PARAWEI ITAH 10,” ujar Bebeng.
Berdasarkan penelusuran awak media bahwa pengadaan tanah untuk Pertashop diduga kuat masih ada hubungan keluarga.
“Direktur Bundesma PARAWEI 10 ITAH diduduki oleh Risa yang adalah putri dari Hendra Surya Camat Tewah saat ini. Bahkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pengelola Bundesma memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing,” tandasnya.
Kendati demikian, Bebeng meyakini inspektorat dan Kejari Gumas akan bekerja profesional dan menjaga integritas dalam menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
“Kawal terus kasusnya hingga selesai mengingat dana desa yang terkumpul sangat besar dan potensi kerugiannya pun besar mengingat Bundesma ini ditujukan untuk peningkatan dan kesejahteraan desa yang ada,” tutup Bebeng.
Penulis : Endharmoko ,S.sos