Pemeriksaan Kejati Kalteng, Ijin Tambang Di Barito Utara, Penkum,: “Penyelidikan Terkait Pemberian Izin Pertambangan”

Palangka Raya, potretindonesiaterkini.com

Menjawab informasi yang beredar di Tiktok mengenai penggeledahan Kantor Setda Barito Utara pada Selasa (11 Februari 2025). Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, Kamis 13 Februari 2025 memberi penjelasan.

 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Dodik Mahendra

Video singkat yang beredar menunjukkan aktivitas penggeledahan Tim Pidsus Kejati Kalteng di kantor Setda Barito Utara, diakui Penkum benar adanya. “Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi laporan masyarakat ke Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian izin pertambangan pada masa 2009 – 2012,” ungkapnya.

Menurut Penkum, penjelasan terkait penyelidikan ini akan disampaikan lebih lanjut usai Tim Jaksa yang bertugas menyelesaikan laporannya. “Setiap laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Tinggi Kalteng pasti akan ditelaah yang kemudian akan dibentuk tim untuk penyelidikannya, bila dugaannya korupsi akan dilihat dugaan potensi kerugian negaranya,” papar Dodik.

Adapun informasi terkait dugaan korupsi pada pemberian izin tambang ini, tim kejaksaan menyita dokumen dari bagian hukum Setda Barito Tengah yang berkaitan, penyitaan aset perusahaan tambang PT. Pagun Taka, di Teweh Tengah berupa lahan seluas 2337 hektar pada Rabu (12/02) dan penghentian operasional tambang oleh perusahaan yang jadi pihak terkait. “Saya kira saat ini perusahaan sudah menghentikan operasional pertambangannya”cetus Dodik. Diduga ada penyimpangan dalam proses pemberian ijin. Untuk Rilis lengkapnya Kasi Penkum akan menyampaikan lebih lanjut.

Diketahui bahwa pada masa 2009-2012 perkara yang diperiksa adalah Setda Barito Utara maka diduga Ijin dikeluarkan oleh kepala daerah atau Bupati.

Dilaporkan oleh : Endharmoko

Berita Lainnya