Palangka Raya, potretindonesiaterkini
Tim Pengacara Tono, Raja Simanjuntak Dan Oto Simanjuntak tiba Minggu 09 Februari 2025 di Kalimantan Tangah, bandara Tjilik Riwut langsung ke Lokasi Tanah Klienya Tono di Dusun Mamput, Desa Barunang, Kapuas Tengah Pujon, Kapuas. “Kami langsung melihat lokasi tanah pak Tono yang diduga akan diserobot oleh PT. Asmin,’ kata Raja, Rabu, 12 Februari 2025 di Dirkrimum, Polda Kalteng.
Hari itu Tono didampingi Tim Pengacara memenuhi panggilan Subdit 3 Jatanras, terkait adanya laporan dari karyawan PT. Asmin bernama Jefry.Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 KUHP. “Terima kasih kepada penyidik yang menyambut baik dan pemeriksaan berjalan baik, kami berharap prosesnya bisa cepat, kata Raja.
Pada waktu pemeriksaan Tono menceritakan awal perkara ini bermula dari permasalahan Tanah. Pengacara Raja menyayangkan permasalahan tanah warga masyarakat ini tidak melalui musyawarah desa. Penolakan Tono atas klaim kepemilikan oleh PT. Asmin berbuntut perdebatan dimana karyawan PT. Asmin dikawal aparat keamanan berdebat dengan Tono dan warga desa. Dinsinyalir ada provokasi yang mengakibatkan adanya pelaporan ke Polda Kalteng. “Pada peristiwa tersebut tidak ada korban, Tono dan warga desa yang kebiasaannya membawa parang dan senapan angin saat dihutan dituduh lakukan pengancaman terhadap karyawan PT. Asmim, tutur Raja.

Diinformasikan bahwa saat kejadian karyawan PT. Asmin (ABB) dikawal dengan aparat leamanan bersenjata laras panjang. PT. ABB adalah perusahaan tambang yang adalah objek vital nasional. Pamobvit Polda Kalteng menurunkan beberapa personil untuk pengamanan Obvit tersebut.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 – 18.00 dengan diajukan 35 pertanyaan oleh Penyidik.
Tim pengacara Tono berharap Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto memberi atensi. “Kami berharap permasalahan warga dengan perusahaan bisa diselesaikan dengan musyawarah, jangan karena perusahaan besar menyeret warga dengan pelaporan hukum”,ungkap Raja.
Meski permasalahan bermula dari dugaan penyerobotan tanah, pihak Tono tidak terpikir melaporkan tindakan tersebut ke pihak Polda.
Tono bersama Tim Pengacara berharap penyelesaian atas klaim tanah oleh PT.ABB, diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, dan persoalan ini tidak meresahkan masyarakat.
Dilaporkan oleh Endharmoko