Gunung Mas, potretindonesiaterkini
Kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) “Parawei Itah 10” di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas yang diresmikan pada tanggal 4 November 2020 lalu dilaporkan bermasalah. Pasalnya Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-63/O 2.22/Fd 1/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024, hingga kini kasusnya masih diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas).

Adapun surat perintah tersebut tentang dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bundesma “PARAWEI ITAH 10”. Warga masyarakat mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak Kejari Gumas. “Kejari Gumas masih memproses hasil temuan Inspektorat Gumas dan melakukan ekspose dalam perkara tersebut, ungkap seorang warga mengutip pernyataan Kejari Gumas, kepada media ini,Minggu (16/02) melalui sambungan telpon. Lebih lanjut Warga Tewah berharap bila ada temuan Inspektorat Gumas dugaan penyelewengan pembentukan dan pengelolaan Bundesma Parawei Itah 10 bisa diungkap ke masyarakat dan bila ada kerugian yang timbul bisa dikembalikan para pihak tersebut ke Bundesma. “Saya kira dana dan aset Bundesma harus diselamatkan dan kedepannya musyawarah desa bersama bisa dilakukan untuk memutuskan bagaimana pemanfaatannya oleh Bundesma bila memang masih mau dilanjutkan,” harap warga ini.
Senada dengan warga, sunber media ini di Kejari Gumas mengatakan bahwa perkara masih berlanjut. “Tidak benar bila ada kabar kasus tersebut akan di SP3” cetusnya. Prosesnya masih berjalan dan para pihak yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Semua pihak yang terlibat harus menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tanggungjawabnya”, tandas narasumber media ini.
Sementara Beben Dayak Kahayan, kordinator Posko P2RI Kabupaten Gunung Mas, Selasa, (18/02) di Kuala Kurun mengatakan bahwa perkara yang sudah berjalan 1 tahun ini bisa segera ditemukan unsur-unsur dugaan penyelewengan. “Saya dengar pihak Inspektorat Gumas baru saja menyerahkan hasil audit kepada Kejari Gumas, kenapa bisa selama itu?”, ungkap Beben. Menurut Beben 9 bulan lamanya Inspektorat Gumas melakukan pemeriksaan dan audit diharapkan menemukan data dan fakta dugaan kerugian negara melalui pendirian Bundesma Parawei Itah 10 ini. “Para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja, ujarnya.
Lebih lanjut Beben meminta Kejari Gumas terbuka dalam proses perkara ini sehingga masyarakat bisa mengetahui jelas perkara yang sudah banyak diberitakan ini. “Jangan ada yang ditutup tutupi, sekalipun diduga melibatkan saudara dari pejabat Gumas, “pungkas Beben. Bisahkah Kasus Bundesma Parawei Itah 10 ini akan terang benderang? tanya warga Tewah, Kabupaten Gumas, Selasa (18/02).
Dilaporkan oleh Endharmoko