Potretindonesiaterkini – Palangka Raya
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa 3 Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melaksanakan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun 2 (dua) orang tersangka yang diserahkan sebagai berikut :
Pertama, Ir. HARRY POETRANTO Alias HARRY (selaku Direktur Utama PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT) , Kedua YULRISMAN DJAMAL (selaku Komisaris Utama PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT).
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Perkara tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan oleh Ir. HARRY POETRANTO Alias HARRY (selaku Direktur Utama PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT) dan YULRISMAN DJAMAL (selaku Komisaris Utama PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT) pada kurun waktu Masa Pajak Januari tahun 2018 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2020, bertempat di kantor PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT, NPWP 02.292.8956-711.000 yang beralamat di Jalan Raya Palangkaraya-Buntok KM.60, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya Jalan Yos Sudarso No 5 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 20.492.653.409 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah)
Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Masa Pajak pajak April 2018 Mei 2018, Juni 2018, Juli 2018, Agustus 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018, Nopember 2019, Desember 2019, Juli 2020 dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari PT SINAR JAYA INTI MULYA PT ALAM SUBUR LESTARI PT. ANUGERAH BERKAT GEMILANG PT. MENTARI AGUNG JAYA USAHA, PT. MENTARI LAJU JAYA USAHA PT PALMINA UTAMA, PT KURNIA SARI UTAMA PT SIME DARBY OILS PULAU REFINERY PT GOLDEN HOPE NUSANTARA PT. KHARISMA PEMASARAN BERSAMA NUSANTARA PT CIPTATANI KUMAI SEJAHTERA, PT MAHAKARYA SENTRA NABATI atas setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya
Selanjutnya Terhadap Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.
Sumber : Kasipenkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko