Potretindonesiaterkini – Jakarta
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,
Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pada Hari Rabu, Tanggal 25 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka BS yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana
Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Kotawaringin Timur, Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana dilakukan oleh Tersangka BS, sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi SUDARTO Als OMPONG (Berkas Penuntutan Terpisah) mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol. AE 6550 EX, No. rangka MH1JM1120KK146043, No. Mesin JM11E2128272 warna hitam merah tanpa izin milik Saksi YASMAN. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat Tersangka sedang berada di Jalan Km. 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Perenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Tersangka bertemu dengan Saksi SUDARTO alias OMPONG (Berkas Penuntutan Terpisah) yang sedang berada di rumah Sdr. SAHER. Kemudian Saksi SUDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol. AE 6550 EX, No. rangka MH1JM1120KK146043, No. Mesin JM11E2128272 warna hitam merah yang sedang terparkir di depan rumah Sdr. SAHER dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang tanpa dilengkapi dengan surat tanda kepemilikannya. Selanjutnya Tersangka tertarik untuk membeli sepeda motor yang sepatutnya harus diduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari kejahatan. Kemudian Tersangka menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Saksi SUDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) menyetujuinya. Kemudian Tersangka pulang untuk mengambil uang sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu kembali lagi mendatangi Saksi SUDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SUDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Tersangka membayar lagi pada hari Senin tanggal 21 April 2022 sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 Tersangka membayar sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 Tersangka beserta sepeda motor milik Saksi YASMAN diamankan oleh petugas kepolisian. Bahwa atas perbuatan Tersangka yang membeli sepeda motor milik Saksi YASMAN yang sepatutnya harus diduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari kejahatan, Saksi YASMAN mengalami kerugian sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Sumber : Puspenkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko