JAMPIDUM Setujui 3 RJ Dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kotim dan Katingan  

Potret Indonesia Terkini – Palangka Raya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka MRR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka EYS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Ekspose pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2025, secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto,S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, SH. MH., dan Kajari Katingan Subari Kurniawan, S.H., M.H.

Adapun kronologis tindak pidana dilakukan oleh Tersangka MRR asal Kota Waringin Timur, sebagai berikut:

Pada hari Kamis 24 April 2025 sekira jam 06.00 WIB, saksi korban PILIN Alias ASENG Bin MARPAN berada di depan rumahnya di Jalan Kalikasa Gg. Buntu Rt. 023 Rw. 001 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sedang bersiap mengantar anaknya bersekolah. Kemudian tiba-tiba datang Tersangka mencari mertua saksi korban untuk minta uang lalu saksi korban menegur jangan minta uang orang tua terus kasihan orang tua, setelah itu tiba-tiba Tersangka marah-marah kepada saksi korban dan pada saat itu tercium bau alkohol dari mulut Tersangka. Selanjutnya Tersangka mendekati dan mendorong saksi korban dari teras rumah sampai halaman depan rumah, setelah itu Tersangka melempar kunci motor kearah saksi korban namun saksi korban menangkisnya, kemudian Tersangka memukul saksi korban menggunakan tangan kanan yang mengepal dengan mengarahkannya ke arah wajah dan mengenai wajah saksi korban hingga mengakibatkan luka di hidung yang mengakibatkan pendarahan dari hidung. Setelah itu saksi korban jatuh di depan rumah lalu Tersangka menindih badan korban kemudian memukul dan menampar secara berulang kali pada wajah saksi korban. Setelah mendengar keributan tersebut, datang Saksi WINA HATRYAH Alias TRY Binti SAINI langsung melerai Tersangka dan saksi korban dengan menarik tangan saksi korban agar terlepas dari tindihan tersangka.

Akibat perbuatan tersangka, pada saksi korban PILIN Alias ASENG Bin MARPAN bagian dahi kanan atas terdapat luka gores dan di sampingnya terdapat luka lecet, dan pada hidung terlihat kemerahan dan ada nyeri tekan di pangkal hidung. Pada dagu terdapat luka gores dan pada ekstrimitas bawah pada lutut kanan terdapat luka gores dan pada lutut kiri terdapat luka lecet cedera tersebut akibat kekerasan benda tumpul sesuai Visum Et Repertum Nomor: 810/RSUD-PRG/TU/VER/V/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Parenggean yang ditandatangani oleh dr. Umi Takhwiefa.

Adapun kronologis tindak pidana dilakukan oleh Tersangka EYS, asal Barito Selatan sebagai berikut:

Bahwa awalnya Tersangka sedang duduk mengobrol dengan Saksi MASNA pada pukul 09.00 WIB di dalam rumah saksi SAHRANI yang beralamat di Jalan Jelapat RT. 003 RW. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu saksi MASNA menanyakan masalah pekerjaan kepada Tersangka. Lalu terjadi perdebatan atau cekcok sehingga tersangka tersulut emosinya karena merasa tersinggung. Kemudian tersangka memukul saksi MASNA dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kiri sebanyak satu kali mengenai mata saksi MASNA sebelah kiri. Setelah itu saksi MASNA berdiri lalu tersangka langsung menarik kedua belah tangan saksi MASNA agar saksi MASNA duduk, kemudian Tersangka hendak membawa saksi MASNA ke rumah seseorang namun karena saksi MASNA menolak dan selanjutnya Tersangka langsung memukul kepala saksi MASNA menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 6 (enam) kali mengenai kepala dan wajah saksi MASNA sebelah kanan, selanjutnya saksi MASNA melarikan diri keluar rumah menuju ke arah jalan tepatnya diatas jembatan Jalan Jelapat RT. 003 RW. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta pertolongan kemudian saksi MASNA dikejar oleh Tersangka pada saat itu sehingga saksi MASNA terjatuh ke jalan kemudian Tersangka menarik baju saksi MASNA di bagian leher dan menyeret saksi MASNA di jalan, setelah itu Tersangka menendang saksi MASNA menggunakan kakinya mengenai wajah saksi MASNA setelah itu saksi MASNA tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi MASNA mengalami :Bengkak pada kepala bagian atas kiri panjang 3 (tiga) sentimeter, lebar 4 (empat) sentimeter, Bengkak pada kepala samping kiri 5 (lima) kali 6 (enam) sentimeter, Tampak bengkak area mata kiri dan dahi kurang lebih 7 (tujuh) koma lima, lebar kurang lebih 5 (lima), sentimeter, bengkak pada dahi tengah panjang 2,5 (dua koma lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter, Leher tampak kemerahan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Nomor : 4490/440/RS.BPP.2/V/2025 tanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh dr. Julia Nengsi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Buntok.

Adapun kronologis tindak pidana dilakukan oleh Tersangka MA dari Kabupaten Katingan, sebagai berikut :

Bahwa Tersangka AHSANI merupakan pribadi yang memiliki masalah emosional sehingga kurang dapat mengelola dan mengendalikan amarah dengan baik, bahwa Tersangka sebelumnya tidak meminta izin kepada Korban YANI untuk melewati bagian belakang rumah korban untuk pergi bekerja namun korban tidak mengizinkan sehingga Tersangka merasa marah. Selanjutnya pada hari Jumat skj.00.22 Wib di rumah Korban yang beralamat di Jalan Tumbang Samba Km 4, Rt/Rw: 024/000, Kec.Katingan Hilir, Kab.Katingan, Prop.Kalteng Korban sedang tidur kemudian Korban mendengar suara sedang ribut-ribut lalu korban bangun dan melihat kearah luar melalui jendela lalu Korban melihat Tersangka, M.AHSANI Bin M.ARSAD sedang mengamuk sambil berteriak memanggil korban dengan Kata-kata YANI,YANI dan tersangka melempar kaca jendela rumah korban menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali menyebabkan kacanya pecah kemudian korban diam dan merasa terancam serta ketakutan dan membangunkan orang rumah. Skj.02.30 Wib Tersangka, M.AHSANI Bin M.ARSAD pergi kebelakang rumah korban dan menebang beberapa pohon pisang milik korban, korban tidak berani keluar dari rumah karena Tersangka, M.AHSANI Bin M.ARSAD terus mengamuk sampai kira-kira skj.03.00 Wib barulah Tersangka, M.AHSANI Bin M.ARSAD diam dan duduk didepan rumah Korban setelah itu Tersangka, M.AHSANI Bin M.ARSAD pulang kerumahnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :

Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sumber : Puspenkum Kejati Kalteng

Editor : Endharmoko

Berita Lainnya