Potret Indonesia Terkini – Palangka Raya
Hingga pertengahan Juli 2025, dari total target luasan 93.496 hektare, baru sekitar 67.149 hektare yang berhasil masuk ke tahap kontrak kerja Proyek Cetak Sawah Di Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengatakan salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan proyek ini adalah ketidaksesuaian antara hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) dengan kondisi riil di lapangan.
“hasil SID turun tidak sesuai dengan pengecekan di lapangan, akibatnya terhambat pengerjaan fisiknya”
Misalnya dalam SID lahan 1.000 hektare tapi di lapangan 500 hektare. 500 hektarenya lagi masih ada tanam tumbuh punya masyarakat.
SID menjadi acuan teknis untuk memastikan bahwa lahan yang akan dicetak memenuhi syarat dari sisi topografi, sumber air, dan sosial ekonomi.
Namun praktiknya, banyak lokasi yang hasil SID-nya tidak akurat, sehingga memicu revisi ulang, perencanaan tambahan, bahkan potensi gagal cetak.
Edy menekankan pentingnya pengawasan dan validasi ulang sebelum proyek masuk tahap fisik, agar anggaran dan waktu tidak terbuang sia-sia. Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek cetak sawah, termasuk kemungkinan penyesuaian lokasi dan revisi perencanaan berdasarkan temuan dilapangan.
Sementara Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana, membeberkan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh minimnya alat berat yang tersedia di lapangan, meskipun dalam kontrak tertulis bahwa jumlah alat telah mencukupi. Dari target seluas 93.496 hektare, baru sekitar 67.149 hektare yang telah memasuki tahap kontrak kerja.
“Evaluasi kami lakukan melalui pembagian tiga desk, dengan fokus pada perusahaan yang diprioritaskan, kontrak hampir habis, dan kontrak yang masih panjang. Ini penting untuk mempercepat progres dan memastikan target tercapai,” tegas Rendy.
Sementara itu, Inspektur I DItjen Kementan, Andry Asmara, mengingatkan bahwa proyek cetak sawah harus sampai pada tahap akhir: lahan yang siap tanam, bukan hanya land clearing atau perataan.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban seperti kurangnya alat berat atau lamban dalam pekerjaan akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak. Kami sedang lakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan hal itu,” tegas Andry.
Dilaporkan Oleh Endharmoko