Tanggapan Resmi Civitas GAMKI Kalimantan Tengah Terhadap Penjelasan DPP GAMKI Tentang Dinamika Pelantikan DPD GAMKI Kalimantan Tengah

Potret Indonesia Terkini – Palangka Raya

Menanggapi rilis yang disampaikan oleh Saudara Alan Pakiding, Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP GAMKI, kami Civitas GAMKI Kalimantan Tengah menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi sebagai berikut:

1. Mengenai Pernyataan Tidak Berinisiatif Berkoordinasi

Pernyataan bahwa DPD GAMKI Kalteng Masa Bakti 2021–2024 tidak pernah berinisiatif menghubungi atau berkoordinasi dengan DPP sebelum maupun sesudah berakhirnya masa jabatan perlu diluruskan.

Faktanya, persiapan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) telah dimulai sejak tahun 2024, sebelum masa bakti berakhir, dengan fokus pada penjaringan bakal calon ketua yang memenuhi kriteria komitmen, kompetensi, dan integritas. Proses penjaringan ini memerlukan waktu karena tujuannya mencari figur yang mampu menyusun dan mengimplementasikan program kerja demi kemajuan GAMKI Kalteng.

Pada 15 Februari 2025, DPD GAMKI Kalteng menggelar Rapat Pimpinan Terbatas yang menghasilkan empat bakal calon ketua. Selanjutnya, pada 26 April 2025 dibentuk Panitia Konferda dan disepakati jadwal pelaksanaan pada 27–28 Juli 2025. Seluruh proses ini berjalan dengan komunikasi internal yang baik dan mendapat dukungan dari DPC-DPC, sehingga tuduhan “tidak ada inisiatif” tidak sesuai fakta.

Pernyataan bahwa DPD GAMKI Kalteng Masa Bakti 2021–2024 tidak pernah berinisiatif menghubungi atau berkoordinasi dengan DPP sebelum maupun sesudah berakhirnya masa jabatan menimbulkan pertanyaan. Apa urgensinya bagi DPD GAMKI Kalteng untuk menghubungi dan berkoordinasi dengan DPP sebelum masa periodisasi berakhir, khususnya terkait pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda), sementara DPD GAMKI Kalteng menilai bahwa seluruh dinamika dan kehidupan berorganisasi di GAMKI Kalteng berjalan dengan baik serta persiapan Konferda tetap dilaksanakan?

2. Mekanisme Caretaker dalam Peraturan Organisasi

DPP GAMKI beralasan memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan caretaker. Namun Pasal 13 Peraturan Organisasi menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila DPD tidak mampu melaksanakan tugas atau melanggar AD/ART, dan harus diawali dengan dua kali surat peringatan tertulis.

Faktanya, DPD GAMKI Kalteng hanya menerima satu kali surat peringatan (13 Januari 2025), yang sudah kami jawab secara tertulis pada 25 Januari 2025 dengan melaporkan rencana konsolidasi dan persiapan Konferda. Surat balasan tersebut tidak pernah dijawab oleh DPP, baik secara tertulis maupun komunikasi formal/informal.

Penetapan caretaker tanpa memenuhi prosedur tersebut adalah pelanggaran mekanisme organisasi, cacat prosedur, dan mengabaikan substansi bahwa DPD Kalteng tetap aktif menjalankan tugas organisasi dan mempersiapkan Konferda secara sah.

Bagi kami, esensi suksesnya pelaksanaan Konferda bukan hanya terletak pada pemilihan ketua dan pengurus baru, tetapi juga pada perumusan langkah-langkah strategis dan kebijakan organisasi ke depan agar GAMKI tetap eksis dan berkembang di Kalimantan Tengah. Program-program yang dirumuskan dan diputuskan harus dapat dilaksanakan dan dibumikan, serta menjadi sarana bagi kader-kader GAMKI untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan, keterampilan, dan wawasan. Oleh sebab itu, penentuan waktu pelaksanaan Konferda perlu mempertimbangkan pula kondisi sosial-politik di Kalimantan Tengah.

3. Dukungan DPC terhadap Konferda Resmi

Surat resmi dari DPC Katingan, Kapuas, dan Palangka Raya menegaskan kesiapan melaksanakan Konfercab sebelum Juli 2025 dan mendukung penuh rencana Konferda yang diselenggarakan DPD. Hal ini membantah narasi bahwa DPD tidak melakukan langkah konkret.

4. Pelaksanaan Konferda dan Konfercab oleh Caretaker

Konferda yang dilaksanakan pada 24 Mei 2025 oleh caretaker tidak memenuhi Pasal 28 ART yang mengatur kewajiban forum, yakni:

1. Menilai laporan pertanggungjawaban DPD,

2. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja,

3. Memilih pengurus DPD.

Fakta di lapangan ditambah kesaksian yang diberikan oleh beberapa orng yang terlibat langsung menunjukkan agenda yang dijalankan hanya sebatas formalitas pemilihan, tanpa pembahasan program kerja dan evaluasi LPJ, sehingga forum tersebut cacat secara substansi dan prosedur.

Lebih lanjut, pelaksanaan beberapa Konfercab di hari yang sama hanya dialokasikan 1 jam per cabang, bahkan menggunakan peserta yang sama untuk beberapa sidang berbeda. Hal ini bertentangan dengan ART BAB XIV Pasal 34 tentang kewenangan dan kewajiban pokok Konfercab, serta menunjukkan indikasi pengkondisian untuk tujuan tertentu.

6. Pernyataan Sikap Penolakan

DPC Katingan, DPC Kapuas, dan DPC Palangka Raya telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak hasil Konferda dan Konfercab 24 Mei 2025. Mereka menilai proses tersebut melanggar konstitusi organisasi, asas kolektif kolegial, dan menciderai semangat kekeluargaan. Senior-senior GAMKI Kalteng pun menyampaikan keberatan atas cara yang ditempuh DPP.

7. Mengenai Tuduhan Konfercab Ilegal

Pernyataan bahwa Ketua DPD menyebarkan informasi yang tidak benar terkait proses caretaker dan membuat Konfercab ilegal di beberapa kabupaten/kota perlu diluruskan. Seluruh pelaksanaan Konfercab dilakukan oleh DPC-DPC yang merupakan pengurus sah dan aktif menjalankan roda organisasi di wilayah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum yang menyebut bahwa DPP akan mengambil keputusan dan melaksanakan pertemuan dengan MPO, serta meminta masing-masing pihak menunjukkan kemampuan untuk merangkul seluruh DPD, melaksanakan Konfercab, dan bersinergi dengan pemerintah daerah. nyatanya pertemuan dengan MPO tidak pernah terlaksana, dan kami tetap melksanakan segala sesuatunya berdasarkan arahan pada saat pertemuan di Solo yang pertepatan dengan agenda Rapimnas. Apabila hal ini kemudian dinyatakan bermasalah, kami menilai telah terjadi inkonsistensi sikap dari Ketua Umum

8. Penegasan Sikap Civitas GAMKI Kalteng

Kami tidak menolak personal atau figur tertentu, tetapi menolak mekanisme yang cacat hukum organisasi. Siapa pun berhak memimpin GAMKI Kalteng, asalkan melalui proses yang sah, demokratis, dan menghargai konstitusi organisasi. dan kami siap mendukung siapa saja kader GAMKI yang mau menyediakan diri ambil peran membesarkan GAMKI di Kalimantan Tengah

Persaudaraan di Kalteng selama ini harmonis, namun langkah yang kami nilai sewenang-wenang dari DPP telah merusak harmoni tersebut. Kami tetap berkomitmen untuk mendukung kepemimpinan yang lahir dari mekanisme yang benar demi kemajuan GAMKI di Kalimantan Tengah.

Penutup

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keseimbangan informasi dan komitmen menjaga marwah organisasi.

Cinta Tuhan, Cinta Nusa Bangsa. Ora Et Labora.

 

Sumber : Civitas GAMKI Kalimantan Tengah

Berita Lainnya