Potret Indonesia Terkini – Palangka Raya
Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (°TPPU) dengan tersangka atas nama Salihin alias Saleh Bin Abdullah Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk sementara tersangka atas nama Salihin Alias Ssleh bin Abdullah H dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Palangka Raya menunggu proses persidangan Pengadilan Negeri Palanga Raya.
Tersangka SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5682 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 25 Oktober 2022 tersebut, yang menyatakan :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA tersebut, yakni Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa SALIHIN alias SALE bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleH karena itu dengan pidana pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 199,59 (seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembilan) gram atau berat bersih 197,51 (seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,81 (nol koma delapan satu) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram disisihkan untuk kepentingan pengadilan, dan sebanyak berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat sembilan) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastikklip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 (nol koma delapan enam tujuh tujuh) gram (2 plastik klip kecil + kristalbening), dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan sisa sampel plastik dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor sebesar 0,51418 (nol koma lima satu empat satu delapan) gram (2 plastik klip kecil kristal bening);
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268;
1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022, terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH dijatuhi putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Membebaskan Terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Salihin Alias Saleh Bin Abdullah dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
• 2 (dua) bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 199,59 (seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembilan) gram atau berat bersih 197,51 (seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma tiga puluh satu) gram disisihkan untuk kepentingan pengadilan, dan sebanyak berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat puluh sembilan) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan : Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel plastik dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor sebesar 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening);
Dirampas untuk dimusnahkan;
• 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268;
• 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455;
Dikembalikan kepemiliknya yaitu Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atas Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi.
Terdakwa SALIHIN Als. Bin ABDULLAH dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dengan dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kronologi kejadian sebagai berikut : terdakwa kenal YUDHI sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan terdakwa pernah melakukan kerja sama dengan Sdr. YUDHI, yaitu sesuai arahan dari Sdr. YUDHI, terdakwa menerima penyerahan narkotika golongan I jenis sabu dari seseorang atau dengan cara mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diletakkan di suatu tempat dan kemudian menyerahkan kembali kepada seseorang lainnya, dan terdakwa mendapatkan uang dari Sdr. YUDHI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan setiap pengambilan narkotika golongan I jenis sabu di suatu tempat, terdakwa menyuruh orang lain yakni Sdr. DENI, maka pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. YUDHI, yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di suatu tempat yang nantinya akan diarahkan oleh Sdr. YUDHI, lalu terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi melalui handphone oleh Sdr. YUDHI, yang menyampaikan jika narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam telah diletakkan di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya depan Gereja Sampoko di bawah pohon, lalu atas penyampaian Sdr. YUDHI, selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. DENI untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang berasal dari Sdr. YUDHI dan nantinya Sdr. DENI juga akan dihubungi oleh seseorang suruhan Sdr. YUDHI, tidak beberapa lama sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa didatangi oleh Sdr. DENI sambil membawa Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam, yang terdakwa telah ketahui jika narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, setelah bungkusan plastik warna hitam dibuka, terdapat 5 (lima) bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu, dari 5 (lima) bungkus tersebut, sebanyak 3 (tiga) bungkus terdakwa serahkan kembali kepada Sdr. HERMAN, dan sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus terdakwa simpan untuk terdakwa serahkan kepada seseorang lainnya sesuai instruksi Sdr. YUDHI, dan sambil menunggu instruksi dari Sdr. YUDHI, 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 (dua ratus koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 198,41 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh satu) gram tersebut oleh terdakwa dimasukan ke dalam paperbag warna pink, kemudian terdakwa letakkan atau simpan di dalam laci lemari di dalam kamar tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dalam beberapa bagian :
1. Disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma tiga puluh satu) gram
2. Disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat puluh sembilan) gram
3. Disisihkan untuk dimusnahkan, dengan berat kotor 199,59 (seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembilan) gram atau berat bersih 197,51 (seratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh satu) gram.
Bahwa benar 2 (dua) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram atau 0,41 (nol koma empat puluh sembilan) gram dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 459/LHP/X/PNBP/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,8677 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening), dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa sampel dikembalikan kepada pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan berat kotor 0,51418 gram (2 plastik klip kecil + kristal bening).
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH dengan Pidana pejara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng
Editor : Endharmoko