Benarkah Ada Pengembalian Kerugian Bundesma Parawei Itah 10? Jalan Berliku Kasus 2 Milyar Dana Desa

www.potretindonesiaterkini.com, Gunung Mas

Proses perkara Badan usaha milik bersama (Bundesma) “Parawei Itah 10” Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas yang ditangani oleh Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media. Penelusuran pemberitaan pun belum dapat ditemukan berita terkait perkembangan.

Dana Patungan 10 Desa di Kecamatan Tewah sebanyak 2 (dua) milyar rupiah belum jelas hasil pengelolaan usahanya? Apakah merugi? Bagaimana pengelolaanya? Faktanya dan kenyataannya keluar ekspose Kejaksaan Negeri Gunung Mas tentang Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-63/O 2.22/Fd 1/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024. Adapun surat perintah tersebut tentang dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bundesma “PARAWEI ITAH 10”. Saksi-saksi sudah diperiksa. Hingga kini belum ada tersangkanya? Atau bagaimana kelanjutannya? ,

Foto Istimewa.

Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pihak Kejari Gumas sudah memeriksa tidak kurang dari 7 (tujuh) orang. 7 orang ini Aparat Desa yang masih menjabat dan mantan Aparat Desa di Kecamatan Tewah.

Dan menurut sumber media ini di Kejaksaan Negeri Gumas, hasil audit inspektorat pun sudah diserahkan ke Kejari Gumas sekitar bulan Desember 2024.

Hasilnya ditemukan kerugian negara. Pihak Kejari Gumas tidak pernah menyebutkan berapa kerugian negara yang dimaksud?

Lanjut sumber media ini juga menginformasikan bahwa para pihak pengelola Bundesma sudah dimintakan pertanggungjawabkan untuk mengganti kerugian tersebut. Meskipun demikian belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejari Gumas terkait hasil penyelidikan dan tahapan hasilnya.

Foto Istimewa (Rapat Pembentukan Bundesma dirumah warga)

Apakah Kejari Gumas menunggu itikad baik pengelola Bundesma untuk mengembalikan kerugian? Dan sampai kapan batas waktu pengembalian? Apakah kasusnya dihentikan? Bagaimana bunyi SP2HP nya? Sampai kabar ini diturunkan, belum ada kejelasan. “Kalo mau jelas, masyarakat silahkan bertanya langsung ke Pihak Kejari Gumas,” cetus sumber media ini di Kejari.

Dan bagaimana dana desa yang di Bundesma Parawei Itah 10 dapat kembali untuk membangun desa kalau Pertaminapun sudah memutuskan kontrak kerjasama dengan Bumdesma Parawei Itah 10? Dan berapa besaran kerugian negara dalam hal ini hasil audit inspektorat yang menjadi tanggung jawab pengurus Bumdesma? Masyarakat menduga sepertinya ada kongkalikong antara Inspektorat (Gunung Mas…red) dengan pengurus Bumdesma supaya kerugian negara hasil audit Inspektorat sekecil kecilnya agar mampu dibayar pengurus Bumdesma. Saat di Konfirmasi, pihak Inspektorat akui sudah melaporkan PKKN ke pihak Kejari.

Foto istimewa (rapat pembentukan Bundesma dirumah warga, sudah disiapkan Berkas)

Menurut sumber media ini mengatakan dengan kita lihat kasat mata dengan tidak operasionalnya Bumdesma uang dana desa tidak akan bisa kembali kemasyarakat desa. Adapun bentuk usaha yang dikelola Bundesma diantarannya adalah, Pertashop, toko alat tulis dan fotocopy, dan toko bangunan.

Dana desa yang seharusnya untuk membangun dan untuk kesejahteraan masyarakat desa diduga kuat disalahgunakan oleh pengurus bumdesma.

Masalah Bumdesma ini menurut info sudah lama ditangani oleh Kejari Gunung Mas. Tapi sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Gunung Mas.

“Kami berharap Kejari Gunung Mas bekerja profesional untuk kasus Bumdesma ini,” pesan narasumber media ini.

Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengenai penghentian penyidikan dan Pasal 140 ayat (2) KUHAP tentang penghentian penuntutan, maka alasan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, pada prinsipnya, lebih kurang sama, yaitu:

• Tidak terdapat cukup bukti;

• Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau

• Perkara dihentikan/ditutup demi hukum:

• Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);

• Perkaranya ne bis in idem (Pasal 76 KUHP);

• Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHP);

• Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 KUHP, Pasal 284 ayat (4) KUHP).

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)

PKKN dalam Inspektorat adalah singkatan dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Ini adalah audit yang dilakukan untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh suatu kasus penyimpangan. Audit ini biasanya digunakan untuk mendukung tindakan litigasi atau tindakan hukum.

Tujuan Audit PKKN

Audit PKKN bertujuan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu penyimpangan, seperti kasus korupsi atau penyalahgunaan keuangan.

Kegunaan PKKN

Hasil audit PKKN digunakan untuk mendukung proses hukum, seperti peradilan atau upaya penagihan kerugian negara.

Pelaksanaan PKKN

Audit PKKN dilakukan oleh auditor yang memiliki keahlian khusus dalam bidang ini, dan dapat dilakukan atas permintaan instansi penyidik atau lembaga yang berwenang.

Peran Inspektorat:

Inspektorat berperan dalam melaksanakan audit PKKN, termasuk dalam hal pengembangan informasi awal dan penyampaian hasil audit.

Pertashop Bundesma Parawei Itah 10 yang sudah tutup

BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan audit PKKN, termasuk dalam hal penyusunan pedoman audit dan pelatihan auditor.

Contoh:

Jika ada kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek, Inspektorat atau BPKP dapat melakukan audit PKKN untuk menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil audit ini kemudian dapat digunakan untuk mendukung upaya penagihan atau tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Secara umum, audit PKKN merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keuangan negara dan berperan penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Apakah Penggantian Kerugian Keuangan Negara dapat menghilangkan tindakan penyebabnya? Atau Apakah tidak ditemukan Tindak pidana Korupsi meski ditemukan Kerugian Keuangan Negara?

Masyarakat Gunung Mas masih menunggu penjelasan dari pihak berwenang.

Aspirasi Warga Kecamatan Tewah

“Masyarakat Desa di Kecamatan Tewah selaku penyerta modal dalam pendirian Bumdesma Parawei Itah tersebut sangat dirugikan dan sudah 3 tahun Bumdesma sudah tidak berjalan dan sangat merugikan bagi Desa dan masyarakat yang menyertakan modal.

Dana Desa untuk modal Bumdesma tersebut sampai saat ini tidak ada kepastian atau kejelasan proses hukumnya bagi oknum pengurus dan pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Masyarakat ingin penindakan atas penyalahgunaaan jabatan dan kewenangan oleh pejabat terkait”.

aspirasi ini disampaikan oleh salah seorang warga melalui pesan pendek kepada media ini.

Dilaporkan oleh : Endharmoko

Berita Lainnya