Tewah,Potret Indonesia Terkini.com -Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma) Perawei Itah 10 yang memiliki usaha berupa toko alat tulis kantor, fotocopy, penjilidan dan Pertashop saat ini diketahui sudah tidak berjalan lagi.
Di ketahui Bundesma Parawei Itah 10 terbentuk dari 10 desa di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. Adapun 10 desa tersebut berikutĀ daftar nama desa penyerta modal pada Bumdesma Parawei Itah 10. Kecamatan Tewah.
1. Desa Batu Nyiwuh
2. Desa Tbg.Habaon
3. Desa Rangan Mihing4. Desa Sei Riang
5. Desa Sandung Tambun
6. Desa Karason Raya
7. Desa Kasintu
8. Desa Sare Rangan
9. Desa Sumur Mas
10. Desa Batu Nyapau
Masing Masing 10 Desa Ini Menyertakan modal Senilai Rp. 200.000.000, Untuk Bumdesma Parawei Itah 10, Kecamatan Tewah.
Total Modal terkumpul dari 10 desa adalah 2 milyar rupiah
Menurut mantan perangkat desa di Kecamatan Tewah,, menyebutkan bahwa Bundesma sepanjang mulai didirikan dan berjalan belum sesuai harapan. Bahkan mengutip pernyataan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan supaya usaha lainnya yang dijalankan Bumdesma Parawei Itah 10 harus bisa berkembang dan memberi keuntungan, dengan begitu warga desa sejahtera dan maju desanya.
Namun, di informasikan bahwa Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) beberapa waktu lalu tepatnya (9/12) merilis 3 perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani di tahun 2024 rugikan negara milyaran rupiah, salah satu yang diperiksa adalah Bundesma Parawei Itah 10.
Warga yang pernah menjabat sebagai perangkat desa ini berharap pihak Kejari Gumas yang sudah lakukan pemeriksaan dan penyelidikan bisa usut tuntas serta inspektorat yang sedang audit investigasi bisa menyampaikan kerugiaan negara secara terang benderang. Warga desa di Kecamatan Tewah juga mempertanyakan bagaimana kelanjutan BUMDESMA, dan pertanggungjawaban pengelolaan selama dibuka hingga saat ini.
Hasil pantauan media pada lokasi Pertashop yang berada di Kecamatan Tewah ini terletak di kemiringan sekitar 45 derajat dari sisi jalan menurun sektar 20 an meter menurun. Kondisi sudah ada kerusakan pada bangunan dan terlihat terlantar dan tidak beroperasi lagi
Bagaimana nasib penyertaan modal dana desa sebesar 2 milyar ? Yang tersisa hanya aset Pertashop seluas 20X40 meter atau sekitar 800an meter persegi yang sudah tidak beroperasi. Berapa nilai aset yang ada? Dan Bagaimana pertanggungjawaban Bundesma?
Sementara Yudi Epin, ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) periode 2020 – 2024 saat ditemui Selasa (17/12) di Kantor Damang, Kecamatan Tewah mengakui bahwa Pertashop, foto copy dan jual bangunan sudah tidak berjalan lagi. “Pengurus Bundesma yang baru dan BKAD yang baru belum ada yang dikerjakan”, cetus Yudi Eviin.
Menjawab pernyataan Yudi, Muliadi Ketua BKAD yang baru terpilih ini menjelaskan bahwa seluruh proses pergantian tidak dibarengi dengan Serah terima jabatan dan administrasinya.
“Bagaimana mungkin kami punya kewenangan apabila belum ada kejelasan berakhirnya Ketua BKAD yang lama atau pengurus BUMDESMA yang lama?” tanya Mul yang ditemui media (17/12).
Lebih lanjut Mul tegaskan “BKAD yang baru tidak memiliki SK penugasan dan belum ada serah terima dari BKAD yang lama jadi BKAD yang baru masih belum bisa melaksanakan tugas sebagai BKAD dikarenakan masih belum memiliki sarat jadi semua persoalan BUNDESMA masih tanggungjawab pengurus dan BKAD yang lama.
Muliadi berharap proses hukum oleh Kejari Gumas dan Inspektorat bisa membuat terang permasalahan. Selain itu Mul juga mengingatkan untuk 10 kepala desa yang ikut dalam penyertaan modal bisa mempertanggungjawabkan dana desa tersebut kepada masyarakat.
“Para kepala desa jangan terkesan pembiaran terhadap persoalan BUMDESMA, tandas Mul.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tingkat tindak pidana korupsi di level desa menunjukkan tren meningkat dan konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum dari tahun 2015 sampai tahun 2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. Hal ini berlanjut di tahun 2022, dengan jumlah 155 kasus korupsi pada sektor desa (26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum), 133 kasus berhubungan dengan Dana Desa, dan 22 kasus berkaitan dengan penerimaan desa.
<span;>Sementara laporan ICW tahun 2023 menyebutkan korupsi dana desa terjadi 187 kasus. Dibandingkan dengan jumlah desa di Indonesia yaitu 75.265. Jumlah kasus yang terpantau tergolong terkcil, namun bila melihat tren 2015 – 2023 yang meningkat patut diduga korupsi dana desa yang tidak terpantau aparat penegak hukum masih lebih besar lagi.
Laporan oleh Endharmoko, S.Sos