Potretindonesiaterkini – Gunung Mas
Sejumlah Rp. 343.942.771,64 (tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu, tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) diserahkan oleh camat Tewah Hendra Surya kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dana tersebut dimasukkan ke Rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas di BRI.
Dalam pemberitaan pada Kamis (22/5) diberbagai media online disebutkan bahwa uang tersebut adalah kerugian negara.
Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Gunung Mas yang diserahkan pada bulan Desember 2024.
PKKN ini adalah permintaan dari Kejari Gumas pada bulan Februari 2024 guna penyelidikan atas perkara dugaan penyimpangan pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bundesma) “Parawei Itah 10”, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Mengutip pernyataan Kepala seksi Intelijen (KasIntel) Supritson yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Kamis (22/5) menyebutkan dana tersebut diserahkan kepada Jaksa yang menangani Perkara tersebut yang kemudian disetorkan ke RPL Kejari Gumas.
Berikut kutipan lengkap KasIntel Supritson yang beredar di sejumlah media online.
“Penerimaan pengembalian uang kerugian negara itu juga menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan, dan uang kerugian negara yang sudah dikembalikan itu merupakan hasil temuan dari audit investigatif, dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gumas pada Bulan Desember tahun 2024 lalu. Dalam penyelidikan awal, ditemukan ada indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan dana, yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang pidsus Kejari Gumas.. Saat ini, Kejari Gumas masih akan terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Bumdesma Parawei Itah 10, yang berlokasi dii Kecamatan Tewah pada tahun 2020 lalu, untuk mengungkap fakta-fakta lainnya. Kami akan menindak tegas siapapun pihak yang terbukti bertanggung jawab, atas kasus dugaan penyimpangan tersebut.
Apa makna dari Pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan?
Secara umum dijelaskan bahwa Kerugian negara tidak secara otomatis menghapuskan tindak pidana korupsi, meskipun dapat menjadi faktor yang meringankan. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Namun, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukuman pidana yang dijatuhkan.
Berikut penjelasan lebih rinci:
• Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana:
Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Ini berarti bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, pelaku korupsi tetap dapat dikenakan sanksi pidana.
• Faktor meringankan:
Pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan dapat menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan hukuman. Pengadilan dapat mempertimbangkan pengembalian ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan.
• Perubahan substansi:
Paradigma hukum telah berubah dari bentuk formal menjadi materil (actual loss). Artinya, fokus tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang sebenarnya.
• Pengembalian sebelum penyidikan:
Pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan dapat menghapus unsur kerugian negara, salah satu unsur tindak pidana korupsi. Jika kerugian negara sudah dikembalikan, maka unsur tersebut tidak lagi ada.
• Peraturan terkait:
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan Negara (Bapeten) Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pihak yang merugikan negara akibat kelalaian wajib mengganti kerugian negara dalam waktu paling lama 24 bulan sejak SKTJM (Surat Keputusan Tindakan Jasa Menguntungkan) ditandatangani.
Suara Warga
Pemberitaan pengembalian kerugian negara dalam perkara Bundesma Parawei Itah mendapat respon warga Tewah yang disampaikan melalui pesan pendek ke Media ini.
Walau pun sudah mengembalikan dana namun tindakan seorang pejabat dan keluarganya ( dugaan keterlibatan Pejabat, Red) sudah sangat merugikan desa-desa penyerta modal, (diketahui ada 10 desa penyerta modal masing-masing desa setor 200 juta – red).
Akibat masalah pengelolaan Bumdesma yang salah ini desa-desa (Kecamatan Tewah – Red) mengalami kerugian usaha tidak Jalan, Pertashop tutup dan bahkan info nya sudah terjadi pemutusan hubungan kerjasama dengan Pertamina akibat kasus tersebut yang berlarut larut, hingga merugikan masing masing Desa yg memiliki modal di Bundesma.
Itu keluhan Kami pak,secara garis besar dalam pembentukan, pendirian dan pengelolaan bumdesma Parawei Utah 10, HS (warga menyebut sebuah nama – Red), menyalahgunakan wewenang dan jabatannya serta melakukan intervensi terhadap beberapa Kepala Desa Penyerta Modal di Bumdesma10 (Dugaan yang masih dalam penyelidikan Kejari Gumas – Red). Untuk memulus tindakannya, yang pada akhirnya terbukti dia mengembalikan uang kerugian tersebut, sendiri ke Kejaksaan Negeri Gumas,
- Lanjut aspirasi warga yang jadi Pertanyaan kita juga terkait pemberitaan dan gambar foto dalan pemberitaan tersebut. Apa kapasitas HS dalam kasus itu, sehinga dia sendiri yang melakukan atau menyerahkan dana ttersebut.
1. Apakah Dia Sebagai Pengurus Bumdesma?
2. Apakah dia Sebagai Tersangka ?
3. Kenapa tidak diidampingi oleh pengurus atau penyerta modal?
Untuk mengkonfirmasi perkembangan terbaru perkara Bundesma, media ini terus menanyakan dan berkordinasi dengan pihak Kejari Gumas meminta penjelasan.
Dilaporkan oleh Endharmoko