Puruk Cahu, Potret Indonesia Terkini
Banyak Kecamatan di Murung Raya ini jarak nya jauh dari Kota Puruk Cahu atau kantor Disdukcapil oleh karenanya dilakukan “jemput bola” yaitu mendatangi warga dan sekolah bagi siswa yang sudah usia 17 tahun.
Sementara bagi warga Puruk Cahu dan Kecamatan Murung yang dekat dengan Disdukcapil bisa langsung ke kantor.
Hal ini disampaikan oleh Regita , kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Regita menyampaikan himbauan bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk segera melakukan perekaman E -KTP pada November 2024 lalu.
Regita mengatakan, tujuan himbauan itu adalah sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat Murung Raya mendapatkan perlindungan hukum secara sipil, merasa aman dengan mempunyai kartu identitas yang sah dilindungi oleh negara.
“KTP berguna untuk kelancaran pelayanan publik warga juga” terang Regita.
Sumber : SM
Editor : Endharmoko