DPP GAMKI Laporkan Kekerasan terhadap Anak dalam Pembubaran Ibadah Retreat Pelajar di Cidahu, Sukabumi ke Mabes Polri

Potret Indonesia Terkini -Jakarta,

1 Juli 2025  Bertepatan dengan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun ke-79 Polri, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk berkoordinasi terkait kekerasan terhadap anak dalam pembubaran paksa ibadah retreat pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Tim DPP GAMKI yang Hadir:

– Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Christian Singkali

– Ketua Bidang Hukum dan HAM, Frandy Septior Nababan

– Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rienova Serry Donie

– Tim LBH GAMKI: Bob Simbolon, Saddan Sitorus Pane, Chandra Sitorus

– Tim DPP lainnya: Denny Alan Pakiding dan Omer Ritonga

GAMKI Mendesak Penanganan Penegakan Hukum

DPP GAMKI mendesak Mabes Polri untuk fokus pada penanganan penegakan hukum terhadap anak korban persekusi retreat di Sukabumi.

“Retreat yang harusnya menjadi sarana reflektif kontemplatif untuk tumbuh kembang remaja justru menjadi kontraproduktif karena adanya kejadian ini. Yang terjadi justru trauma psikis karena persekusi sebab tidak adanya pengertian. Kami meminta agar Polri mengambil tindakan konkrit untuk melindungi hak-hak anak dan menegakkan hukum yang berlaku,” kata Alan Singkali.

Persoalan Anak Korban Persekusi

Berdasarkan video yang beredar, anak-anak yang menjadi peserta retreat turut menjadi korban persekusi, sehingga memberikan dampak psikis. Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi anak-anak.

Dasar Hukum

DPP GAMKI mendasarkan desakan penegakan hukum pada Undang-Undang no 25/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

– Pasal 76c: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

– junto Pasal 80 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

– Pasal 76g: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya”.

– junto Pasal 86a: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Konsultasi dengan Dittipid PPA dan PPO

Dalam konsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO), DPP GAMKI mendesak untuk melakukan penegakan hukum terkait hal yang diatur dalam UU Perlindungan anak. Pihak Dittipid PPA dan PPO berjanji akan segera berkoordinasi ke Polres Sukabumi agar mengusut persekusi yang mengorbankan anak pelajar peserta Retreat tersebut.

Komitmen GAMKI

DPP GAMKI akan terus mengawasi proses hukum ini dan akan melakukan tindakan hukum konkrit apabila pidana kekerasan terhadap anak ini diabaikan. Kami berharap Polri dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak anak dan menegakkan hukum yang berlaku.

”Kami sangat mengenal daerah Sukabumi yang toleran, karena diawal organisasi kami dibentuk pada dekade 50-60an, justru sering mengambil lokasi pelaksanaan di daerah Sukabumi, baik untuk kongres, Bible Camp, Retreat dan lain-lain. Selama ini tidak ada persekusi atau gesekan apapun. Kami merasa berkewajiban membersamai para pelajar tersebut, karena sebagai Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, mereka adalah bagian dari kami,” tutup Alan.

Sumber : DPP GAMKI

Editor : Endharmoko

Berita Lainnya