Potret Indonesia Terkini – Palangka Raya
Surat Edaran Pemerintah Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah menuai reaksi banyak pihak. Salah satunya dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Tengah.
Berikut 7 Pernyataan Sikap Yang Dikeluarkan Oleh DPD GAMKI Kalimantan Tengah.
1. Menyesalkan terbitnya surat tersebut yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar umat beragama serta mencederai semangat kebhinekaan dan prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 BAB IV Pasal 13 Poin 3 maka pelarangan dengan dalil bahwa syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat tidak memenuhi syarat adalah alasan yang bertentangan denga isi dari peraturan yang dimaksud.
3. Mendukung dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Kementerian Agama Kab. Kotim dan seluruh pemangku kepentingan (termasuk FKUB, aparat kepolisian, lembaga adat, dan para Damang/Kedamangan) untuk bersikap bijak dan tegas, dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk membangun dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing tanpa ada diskriminasi;
4. Meminta agar proses pendirian rumah ibadah tidak dihambat oleh alasan-alasan administratif yang janggal yang tentu saja bertentangan dengan semangat moderasi beragama, toleransi, dan hak asasi manusia.
5. Mendorong dilakukan dialog lintas iman dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat, untuk membangun pemahaman bersama bahwa pendirian gereja atau rumah ibadah adalah hak setiap agama yang diakui di Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang dan aturan-aturan yang mengatur lainnya dan bukanlah merupakan bentuk ancaman, melainkan perwujudan hak hidup bersama yang damai dan setara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Menyatakan kesiapan GAMKI Kalimantan Tengah untuk terlibat aktif dalam proses mediasi dan komunikasi lintas pihak, demi terciptanya keharmonisan antarumat beragama di wilayah tersebut.
7. Mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, dan supremasi hukum dalam menyikapi persoalan ini, serta mencegah berkembangnya diskriminasi dan intoleransi di tengah kehidupan masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dan keutuhan bangsa. berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan sampai dengan diterbitkannya surat pernyataan sikap ini, DPD GAMKI Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mengumpulkan data dan fakta untuk mengawal proses penyelesaian permasalahan dimaksud didasarkan pada hal-hal yang bersifat factual dan aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai-nilai kasih
Teriring Salam dan Doa
Ora et Labora
DEWAN PIMPINAN DAERAH
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
K e t u a,
Winda Natalia, S.Hut.,M.Si
Sekretaris,
Henoch Rents Katoppo, ST.

Surat Edaran Kontroversial ini memuat pihak Desa Sumber Makmur belum menyetujui rekomendasi ijin mendirikan rumah ibadah dilingkungan RT.007 / RW.003. Disebutkan keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah pimpinan kecamatan dan pengecekan lapangan.
Setidaknya ada dua alasan yakni pertama, jumlah jemaat yang berdomisili dilingkungan tersebut belum mencukupi sesuai ketentuan pendirian rumah ibadah.
Kedua, sebagian warga RW.003 tidak memberikan persetujuan dibuktikan dengan adanya tandatangan penolakan.
Persoalan ini menjadi sorotan dan perhatian Gubernur Kalteng Agustiar Sabran karena menyangkut Kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin konstitusi UUD 1945.
Dilaporkan oleh Endharmoko