Jadi Sorotan Publik, Diduga Oknum Wartawan “Backup” Dinas Pendidikan Kalteng

PALANGKA RAYA – Potret Indonesia Terkini

Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini digaungkan oleh pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi. UU KIP Tujuan Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka.

Dasar hukum mengacu pada Pasal 28 F UUD 1945

Gambar Ilustrasi: “Memborgol Kerja Jurnalis”

bahwa Hak yang dijamin untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.

Frans Sambung ketua LSM Betang Media Pratama Provinsi Kalimantan Tengah, menyoroti ulah salah satu oknum wartawan yang diduga membackup dinas Pendidikan di Bumi Tambun Bungai ini.

“Ada apa oknum wartawan berinisial MH di Dinas Pendidikan Kalteng selama ini. Karena setiap bersentuhan dengan dinas ini selalu diminta koordinasi dengannya,” terangnya kepada media ini. Selasa (15/04/25).

Keberadaan oknum MH inipun diduga menghambat kinerja aktivis sosial dan para media lain dalam mencari data-data terkait Dinas Pendidikan Kalteng, baikpun itu proyek telah dilaksanakan selama ini.

Karena dinas pendidikan kalteng dalam pelaksanaan nya merupakan hajat hidup masyarakat dalam peningkatan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Selain menyerap dana terbesar selain Dinas PUPR, dinas Pendidikan dinilai memiliki proyek-proyek yang rawan dalam penyimpangan dana negara.

“Seperti halnya laporan lembaga ini ke kepala dinas Pendidikan terkait pengadaan papan tulis, yang dinilai rawan Korupsi,” tegas Sambung.

Disampaikan sebelumnya, LSM Betang Media Pratama mempertanyakan pengadaan papan tulis senilai ratusan milyar yang menggunakan dana APBD Kalteng.

Papan tulis elektrik tersebut sangat kental adanya dugaan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik itu perencanaan hingga pengadaannya. Karena menurutnya secara teknis administrasi proses lelangnya terlihat ada kepentingan unsur politik dalam pelaksanaannya.

“Apakah ada aturan seorang wartawan sebagai lowyer, bisa menjadi humas di dinas pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu kami meminta Bapak Gubernur untuk evaluasi kinerja kepala dinas pendidikan tersebut,” pinta Ketua LSM Betang Media Pratama ini dengan tegas.

Tentunya hal ini sudah melanggar aturan dan hukum yang mengatur akan hal ini, terlebih UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, regulasi terkait keterbukaan informasi publik juga meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pancaria, S. Hut mantan penggurus Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kalimantan Tengah, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum MH yang diduga masih aktiv sebagai wartawan, dan membackup dinas pendidikan kalteng dalam hal diluar kewenangan nya sebagai wartawan adalah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Pers itu indipendent dan tidak bisa tugasnya membackup apalagi suatu instansi tertentu, apabila terbukti maka kartu persnya yang dikeluarkan dewan pers segera di cabut,” katanya.

Dijelaskannya bahwa UU Pers dan kode etik jurnalistik sudah mengatur akan hal itu. Dan juga ada konsekwensi hukum yang mengaturnya, yaitu barangsiapa yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis/wartawan dalam peliputan baikpun itu untuk pengumpulan data, maka akan di ancam dengan hukuman.

Penghalang kebebasan pers dapat dikenai pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan dari KUHP.

“Hal ini berlaku juga kepada oknum kepala dinas pendidikan Kalteng yang diduga tidak mengindahkan Undang-Undang Pers ini,” tutup Pancaria.

Sumber :BMT

Editor : Endharmoko

Berita Lainnya