Jaksa Agung ST. Burhanuddin Lantik Pejabat Eselon II, : “Ingat !!, Sumpah Jabatan, Janji Pejabat Dengan Tuhan”.

Potretindonesiaterkini – Jakarta

Pernyataan Burhanuddin relevan dengan kondisi kekinian banyak aparat penegak hukum (APH) terlibat kongkalikong dan duduk di kursi pesakitan, termasuk Advokat sebagai bagian dari proses penegakan hukum itu sendiri.

Prihatinnya, Praktik itu tidak hanya terjadi pada Hakim, tapi juga Polisi, Jaksa hingga Advokat.

“Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan. Jika itu terjadi, saya pastikan akan saya tindak tegas,” tegasnya, di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5).

Beberapa kasus mutakhir diantaranya hakim Erintuah Damanik Dkk yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur, Jaksa Pinangki kasus pengaturan PK Buronan Djoko S. Tjandra, Irjen Teddy Minahasa kasus penjualan narkoba.

Sementara dari kalangan Advokat, adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kasus suap dan atau gratifikasi dalam putusan Onslag perkara terdakwa 3 Korporasi CPO dan perintangan penyidikan.

Pemerhati Hukum Erman Umar dukung pernyataan Jaksa Agung tersebut, karena situasi penegakan hukum bukan sekadar berada dalan kondisi carut marut, tapi di tebir jurang.

Artinya, jika tidak ada pembenahan dari lembaga penegak hukum maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat lagi.

“Dalam konteks inilah, saya berpendapat pernyataan Jaksa Agung sangat tepat, ” komentar Erman, Ketua Dewan Penasehat DPP KAI secara terpisah Jumat (23/5)

Lanjut Erman, Pernyataan Jaksa Agung kepada anak buahnya tidak boleh diabaikan. “Dekat dengan penguasa sekalipun, jika terbukti melanggar ditindak tegas dan bahkan dipidanakan agar praktik jaksa nakal dan lainnya tidak berulang di masa mendatang, ” pungkasnya.

Dua pejabat yang dilantik Jaksa Agung, adalah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) dan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.

 

Dilaporkan oleh Endharmoko

Berita Lainnya