Potretindonesiaterkini.com, Palangka Raya
Pada 23 April 2025 – Kantor Advokat Erman Umar & Partners, yang diwakili oleh Erman Umar, S.H., Zeesha F. Defega, S.H., Zena Dinda Defega, S.H., dan Ferdiyan Zaky, S.H., telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Permohonan ini diajukan untuk klien mereka, Iskandar, yang saat ini berstatus sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Iskandar, yang merupakan Direktur Utama PT. Pagun Taka, telah ditahan sejak tanggal 5 Maret 2025 terkait dengan dugaan penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009 hingga 2012. Tersangka dituduh telah merugikan keuangan negara dengan jumlah estimasi kerugian mencapai 20 hingga 120 miliar rupiah.
Namun, dalam permohonan SP3 yang diajukan, tim kuasa hukum Iskandar membantah tuduhan tersebut dan mengemukakan beberapa alasan:
– Tidak adanya proses lelang: Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pada masa pemberian izin pertambangan pada tahun 2009-2012, sistem lelang belum diterapkan, sehingga tidak tepat untuk menuduh klien mereka telah menghindari proses lelang.
– Pembayaran pajak dan iuran: Meskipun PT. Pagun Taka belum melakukan produksi pertambangan, perusahaan tersebut tetap taat membayar pajak dan iuran setiap tahunnya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
– Kewenangan Bupati: Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan merupakan kewenangan mutlak Bupati dan bukan wewenang pihak swasta.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa PT. Pagun Taka telah lolos verifikasi oleh pemerintah pada tahun 2013 dan terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), sehingga perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
Atas dasar argumentasi tersebut, tim kuasa hukum Iskandar memohon kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mempertimbangkan permohonan SP3 dan menghentikan penyidikan terhadap klien mereka.
Reporter : Retha
Editor Endharmoko