Jakarta, Potret Indonesia Terkini
Keseriusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam penanganan perkara dugaan Korupsi yang merugikan negara dan menjadi perhatian publik dengan lakukan pemeriksaan terhadap 3 perkara besar yaitu Perkara PT. Asuransi Jiwasraya; Perkara Impor Gula; dan Perkara Minyak Mentah Pertamina pada Selasa 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, Jampidsus memeriksa 5 orang saksi yakni berinisial:
1. JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas.
2. UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 s.d. 2017.
3. AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama.
4. IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital.
5. UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Perkara Impor Gula
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:
1. AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada.
2. ERW selaku Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016.
3. ALF selaku Karyawan PT Pasifik Agro.
4. DS selaku Karyawan PT Kekarya Asasetiawan.
5. KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.
6. KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
2. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
4. BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
5. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
6.BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
7. AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
8. LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dilaporkan oleh KJA/Red.