Kejati Kalteng Gelar Pramusrenbang Tahun 2025, Kajati : “Prioritaskan Penganggaran Program Nasional, Asta Cita”

Potretindonesiaterkini – Palangka Raya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, gelar Pra musyawarah pembangunan (Pramusrenbang) Kejaksaan Tinggi pada 26 – 27 Mei (Senin – Selasa) 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi.

Pramusrenbang diikuti Para Asisten dan Koordinator, Kasi dan Kasubag serta Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) orang Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri se – Kalimantan Tengah.
Dalam Laporannya, Asisten Pembinan Anthony, S.H. sebagai ketua panitia Pramusrenbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang Tahun 2025 adalah Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022. yang mana ditindaklanjuti dengan Surat Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-302/C/Cr.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 hal Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 serta Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : KEP- 61 /O.2/Cp.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 mengenai Panitia Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Adapun Maksud dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu sebagai forum musyawarah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja 1 (satu) tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu tersusunnya draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja 1 (satu) tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan lanjut Asisten Pembinaan Anthony, S.H.

Kegiatan Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025 dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M.Sunarto,S.H.,M.Hum.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. dibacakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan M.Sunarto, S.H.,M.Hum, menegaskan penyusunan rencana kerja dan anggaran 1 (satu) tahun ke depan (T+1) mengacu pada RKP dan kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program Prioritas maka kegiatan yang termasuk dalam Program Prioritas nasional dan prioritas bidang/satuan kerja yang diprioritaskan untuk dibiayai tidak semua dapat dianggarkan secara merata

Mengakhiri sambutan, Kajati meminta agar seluruh peserta Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2025, memanfaatkan forum Pra Musrembang ini sebagai sarana diskusi dan mengusulkan pengganggaran sesuai kebutuhan dilapangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan.

Sumber : Penkum Kejati Kalimantan Tengah
Editor : Endharmoko

Berita Lainnya