Menanti Keputusan PSU Barito Utara : “Kesepakatan Damai Atau Putusan MK”

Penulis : Dr. Ari Yunus Hendrawan

Makan siang bersama di Istana Isen Mulang yang mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, H. Salahuddin, dan Jimmy Carter, (7/8) sehari pasca pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara, adalah sebuah momen politik yang menyejukkan. Bergandengan tangan di hadapan publik adalah simbol persaudaraan dan penghormatan terhadap falsafah Huma Betang: jujur, setara, gotong royong, dan taat hukum.

Namun, dari perspektif hukum, gesture ini tidak otomatis menghapus hak konstitusional pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU. Syarat ini mutlak, disertai pembuktian selisih suara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Isu bahwa saksi salah satu pasangan calon tidak menandatangani berita acara rekapitulasi memang dapat menjadi catatan hukum, namun tidak membatalkan hasil rekap. Hal tersebut hanya dapat berfungsi sebagai bagian dari alat bukti di persidangan MK.

Momen damai ini patut diapresiasi sebagai teladan kedewasaan politik. Akan tetapi, publik perlu memahami bahwa langkah hukum dan gestur politik adalah dua hal yang bisa berjalan bersamaan. Rekonsiliasi di depan publik tidak selalu berarti berhentinya proses hukum di belakang meja.

Sebagai praktisi hukum, saya mendorong agar semua pihak yang berkepentingan tetap mengedepankan kejujuran, sportivitas, dan supremasi hukum. Pilkada bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal merawat persatuan dan memastikan suara rakyat dihormati sesuai aturan.

Selamat kepada masyarakat Barito Utara yang telah menunjukkan kedewasaan demokrasi. Semoga apapun keputusan akhir—baik melalui kesepakatan damai atau putusan MK—

Tentang Penulis :

Dr. Ari Yunus Hendrawan, Praktisi Hukum Kalteng, Tokoh Muda. Dayak.

Berita Lainnya