Gunung Mas, Potret Indonesia Terkini
Tidak banyak anggota masyarakat yang mengetahui fungsi dan tugas inspektorat khususnya inspektorat di pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten Kota
Terkait program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, media ini mengajukan pertanyaan apa yang menjadi kebijakan pengawasan di daerah, kerjasama dengan penegak hukum dan perspektifnya dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut paparan Inspektur Gunung Mas yang di sampaikan langsung tertulis oleh Inspektur Gunung Mas Drs. Dihel, M.Si. Selasa 25 Maret 2025
➢ Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga selaku Perangkat Daerah yang siap mendukung program pembangunan menjalankan fungsi sebagai pengawas kebijakan program dan pelaksanaan pembangunan daerah oleh Bupati dan Wakil Bupati;
➢ Kebijakan terkait pengawasan sudah diatur setiap tahunnya yang tertuang dalam Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas .
Tahun 2025 (PKPT), melalui Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/32/2025, Tanggal 30 Januari 2025.
Salah satu kebijakan terbaru yaitu, kegiatan Pengawasan Program makanan Bergizi dan Sehat, dimana kegiatan ini mendukung program kebijakan bapak Presiden Republik Indonesia tentang pemberian makanan sehat bergizi kepada anak-anak sekolah;
➢ Untuk mendukung program pengawasan terhadap program dan pelaksanaan pembangunan daerah oleh Bupati dan Wakil Bupati, Inspektorat bekerjasama dengan Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi dasar pelaksanaan Kerjasama yaitu MoU / Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : 100.4.7/437/SJ, dan 1 tahun 2023,dan NK/1/I/2023;
➢ Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Inspektorat sebagai salah satu Institusi yang bertugas mencegah sekaligus melakukan pengawasan dan memeriksa aparat/oknum yang melakukan
tindak pidana korupsi. Tentu Inspektorat sebagai APIP juga harus menjungjung tinggi asas profesionalitas yaitu Inspektorat daerah tidak boleh memiliki keberpihakan kepada orang atau pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai unsur pengawas pemerintahan dan pencegahan kasus tindak pidana korupsi.
Sumber : Inspektur Gunung Mas Drs. Dihel, M.Si
Editor : Endharmoko