Pengusaha Tambang Terseret Dugaan Perkara Tipikor, Kantor Hukum Erman Umar And Partner Kembali Surati Kejati Kalteng. 

Potretindonesiaterkini.com, Jakarta

Melalui surat tertanggal Jakarta 2 Mei 2025, Kantor Erman Umar kembali mengirimkan surat perihalnya tindak lanjut permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya direktur utama PT. Pagun Taka.

Surat tersebut juga berisi permohonan atensi Kepala Kejaksaan Tinggi terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan pada 6 Maret 2025 yang lalu.

Permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dan faktor lanjut usia (lansia).

Ilustrasi

Diinformasikan bahwa dasar hukum yang mengatur penangguhan penahanan ini terdapat pada KUHAP Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang.Terkait perkara Tipikor pun berlaku hal yang sama.

Perjalanan kasus Dugaan Perkara Tipikor yang Menyeret Pengusaha Perusahaan Tambang

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah muncul pertama kali disebuah akun tiktok dengan video penggeledahan Tim Kejati disebuah ruangan yang diketahui adalah ruangan Bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Barito Utara.

Penkum Kejati Kalteng membenarkan penggeledahan tersebut. Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2025. Yang dilanjutkan dengan penyitaan Lahan PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara dengan luas 2.337 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) Hektar.

Aspidsus, Asintel, dan Kapenkum Kejati Kalteng

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui keterangan pers pada Rabu, 5 Maret 2025 Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husoso, S.H, M.H didampingi Asisten Intelijen Eddy Sumarman, S.H, M.H, dan Kepala Penerangan Hukum Dodik Mahendra, S.H, M.H. menyampaikan perkembangan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan 2012.

Pada Rabu 5 Maret 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memulai penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka dalam perkara dimaksud yaitu

1. Drs. A. M.M ( Ex Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten.Barito Utara.

2. Ir. DD.MM (Ex Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara

3. I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)

Disebutkan oleh Aspidsus Wahyudi bahwa setelah berlakunya UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangam (WIUP).

Namun diduga untuk mendapatkan IUP dengan cara menghindari proses lelang WIUP maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah pertambangan yang kemudian oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY) dan permohonan tersebut didisposisikan ke Kepala Distamben (Drs. A.M.M)Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatkanlah draft SK. Bupati Barito Utara tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Distamben Kabupaten Barito Utara (Drs.A

M.M) dan Kabid Distamben (Ir.DD.MM) sampai akhirnya Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir.AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (Backdate) yakni sebelum (12 Januari 2009) berlakunya UU RI No.4 Tahun 2009. Sehingga terbitlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses lelang WIUP, akibatnya negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP.

Pihak kantor pengacara Erman Umar and Partner sebagai kuasa hukum dari Direktur utama PT. Pagun Taka, mengikuti proses hukum yang berjalan. “Terhadap sangkaan tersebut akan kami cermati dan dalami apa yang Kejaksaan Tinggi lakukan, ungkap Erman kepada media beberapa waktu lalu.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa kantor hukum Erman Umar sudah mengirimkan 2 (dua) kali surat permohonan penangguhan penahanan dan 1 (satu) kali surat permohonan SP3.

Kantor Advokat Erman Umar & Partners, yang diwakili oleh Erman Umar, S.H., Zeesha F. Defega, S.H., Zena Dinda Defega, S.H., dan Ferdiyan Zaky, S.H., telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Permohonan ini diajukan untuk klien mereka, Iskandar, yang saat ini berstatus sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Iskandar, yang merupakan Direktur Utama PT. Pagun Taka, telah ditahan sejak tanggal 5 Maret 2025 terkait dengan dugaan penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009 hingga 2012. Tersangka dituduh telah merugikan keuangan negara dengan jumlah estimasi kerugian mencapai 20 hingga 120 miliar rupiah.

Namun, dalam permohonan SP3 yang diajukan, tim kuasa hukum Iskandar membantah tuduhan tersebut dan mengemukakan beberapa alasan:

– Tidak adanya proses lelang: Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pada masa pemberian izin pertambangan pada tahun 2009-2012, sistem lelang belum diterapkan, sehingga tidak tepat untuk menuduh klien mereka telah menghindari proses lelang.

– Pembayaran pajak dan iuran: Meskipun PT. Pagun Taka belum melakukan produksi pertambangan, perusahaan tersebut tetap taat membayar pajak dan iuran setiap tahunnya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

– Kewenangan Bupati: Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan merupakan kewenangan mutlak Bupati dan bukan wewenang pihak swasta.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa PT. Pagun Taka telah lolos verifikasi oleh pemerintah pada tahun 2013 dan terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), sehingga perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.

Atas dasar argumentasi tersebut, tim kuasa hukum Iskandar memohon kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mempertimbangkan permohonan SP3 dan menghentikan penyidikan terhadap klien mereka. Diketahui bahwa surat permohonan SP3 juga disampaikan ke Pengadilan Negeri, dan pihak Pengadilan Negeri melalui PTSP sudah mengakui menerima surat dari Kantor Erman Umar and Partners. “Surat sudah diterima panitera Pak, jawabnya.

Sumber : Berbagai sumber

Editor : Endharmoko

Berita Lainnya