Potret Indonesia Terkini – Jakarta
Peristiwa Pengusiran dan Kekerasan Di Cidahu, Sukabumi Sabtu (28/6) mengundang keprihatinan masih terjadinya aksi intoleran terhadap umat Kristen di Indonesia.
Media ini menerima surat elektronik pernyatan sikap dari Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI)
TERKAIT PERISTIWA INTOLERANSI YANG DISERTAI TEROR DAN KEKERASAN DI CIDAHU, SUKABUMI, JAWA BARAT:
”TINDAKAN INTOLERANSI DISERTAI TEROR DAN KEKERASAN ADALAH PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DAN KONSTITUSI”
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam peristiwa tersebut, ratusan warga memasuki secara paksa sebuah property yang digunakan untuk kegiatan retreat dan pembinaan rohani umat Kristen. Mereka melakukan intimidasi, kekerasan verbal, termasuk menurunkan kayu salib dan menggunakannya untuk merusak kaca-kaca jendela dan properti lainnya, serta menyebabkan ketakutan dan kepanikan puluhan warga jemaat yang dievakuasi oleh aparat keamanan menggunakan tiga kendaraan yang juga menjadi sasaran amuk massa.
Merespons peristiwa intoleransi tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan sikap sebagai berikut:
PGI menyesalkan terjadinya peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan tersebut, dan sangat mengecam tindakan kekerasan dan perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Tindakan tersebut merupakan tindakan tidak beradab, yang melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, karena melanggar prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 28E dan 29), serta melanggar KUHP Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Sekalipun rumah tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran bagi aksi main hakim sendiri, kekerasan, dan penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
PGI menyesalkan sikap aparat keamanan termasuk penegak hukum dan pimpinan masyarakat setempat yang tidak mampu mencegah, meredam, dan mengatasi peristiwa intoleransi yang disertai teror, kekerasan, dan perusakan yang terjadi. Berdasarkan kronologi resmi, sejak April 2025 telah terjadi ketegangan antara warga dan pengelola rumah, dan pada hari terjadinya peristiwa, Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua MUI dan Ketua RT telah mengetahui adanya kegiatan ibadah di lokasi. Namun, tidak ada langkah tegas untuk melindungi warga yang beribadah, sehingga terjadilah tindakan
Sumber : Humas PGI Jakarta
Editor : Endharmoko