Palangka Raya, Potret Indonesia Terkini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui keterangan pers pada Rabu, 5 Maret 2025 Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H, M.H didampingi Asisten Intelijen Eddy Sumarman, S.H, M.H, dan Kepala Penerangan Hukum Dodik Mahendra, S.H, M.H. menyampaikan perkembangan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan 2012.
Pada Rabu 5 Maret 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memulai penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka dalam perkara dimaksud yaitu
1. Drs. A. M.M ( Ex Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten.Barito Utara.
2. Ir. DD.MM (Ex Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara
3. I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)
Disebutkan oleh Aspidsus Wahyudi bahwa setelah berlakunya UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangam (WIUP).
Namun diduga untuk mendapatkan IUP dengan cara menghindari proses lelang WIUP maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah pertambangan yang kemudian oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY) dan permohonan tersebut didisposisikan ke Kepala Distamben (Drs. A.M.M)Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatkanlah draft SK. Bupati Barito Utara tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Distamben Kabupaten Barito Utara (Drs.A M.M) dan Kabid Distamben (Ir.DD.MM) sampai akhirnya Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir.AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (Backdate) yakni sebelum (12 Januari 2009) berlakunya UU RI No.4 Tahun 2009.
Sehingga terbitlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses lelang WIUP, akibatnya negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP.
Untuk perhitungan kerugiannya Wahyudi katakan masih menunggu hasil Audit dari BPKP. “Perkiraan kisaran 20 – 120 Milyar.
Sementara untuk mantan Bupati yaitu Ir.AY saat ini disampaikan Wahyudi dalam keadaan sakit stroke namun sempat dikunjungi untuk memastikan keadaan Bupati Barito Utara dan mencari keterangan.
Dilaporkan oleh Endharmoko.