Perkara IUP PT. Pagun Taka, Penyerahan Tahap II, Kejati Ke Kejari Barito Utara : “Tersangka dan Barang Bukti”

Potretindonesiaterkini – Palangka Raya

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Penyidik Kejati pada Rabu 28 Mei 2025 menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

Adapun 3 (tiga) tersangka yang diserahkan adalah sebagai berikut :

Drs. A, M.M. (Ex-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara), Ir. DD, M.M. (Ex-Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara) dan I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Selanjutnya Terhadap Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025.

Kronologis Perkara menurut Kejati Kalteng

Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009.

Diketahui bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM) sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku (sebelum 12 Januari 2009,- Red), sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP. Diduga mengakibatkan kerugian negara yaitu kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.

Bahwa kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00 (Lima Milyar Delapan Ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Editor : Endharmoko

Berita Lainnya