Potretindonesiaterkini – Jakarta
Terkait Masalah Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas yang menjabat melebihi 6 bulan secara hukum mendapat tanggapan Richard Tommy Pantow, S.Sos, MH dari Managing Partmer MR.Richard and Partners Law Firm, Jakarta.
Ketidakjelasan penerapan masa dinas Pelaksana Tugas (Plt) si Dinas ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap regulasi kepegawaian dan indikasi lemahnya penerapan sistem merit dalam birokrasi. Berdasarkan Surat Edaran BKN, masa jabatan Plt maksimal hanya 2 x 3 bulan (6 bulan), namun praktik di lapangan menunjukkan banyak daerah yang mengabaikan ketentuan ini.
Jadi, Kondisi ini tidak hanya melanggar aspek legal-formal, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum terhadap keputusan yang dibuat oleh pejabat dengan status yang sudah tidak sah, dimana Keputusan yang dibuat oleh Plt yang masa jabatannya illegal dapat digugat secara hukum dan juga keterbatasan kewenangan dalam membuat kebijakan strategis, dan demoralisasi pegawai karena jalur karir menjadi tidak jelas. Akar masalah utamanya adalah politisasi jabatan dimana kepala daerah cenderung menunjuk berdasarkan faktor like-dislike atau kedekatan personal ketimbang kompetensi, lemahnya enforcement dari BKN sebagai pengawas, serta budaya patron-client yang masih mengakar dalam sistem birokrasi kita.
Jadi untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah terintegrasi mulai dari penguatan sistem monitoring BKN dengan sanksi yang tegas, percepatan proses seleksi definitif melalui mekanisme yang transparan dan berbasis merit, hingga reformasi budaya organisasi yang mengutamakan profesionalisme. Kepala daerah perlu memiliki komitmen kuat untuk menerapkan succession planning yang sistematis, melakukan talent mapping secara berkala, dan menghindari praktik transaksional dalam penunjukan jabatan.
Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan publik yang lebih kuat melalui transparansi informasi dan partisipasi masyarakat sipil dalam proses monitoring, serta digitalisasi sistem kepegawaian untuk meminimalisir intervensi subjektif. Tanpa reformasi menyeluruh ini, masalah Plt yang berkepanjangan akan terus merusak sistem merit, menurunkan kinerja birokrasi, dan pada akhirnya merugikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Apakah BKN tidak mengetahui? BKN sebenarnya mengetahui masalah Plt Kepala Dinas yang melebihi 6 bulan dan bahkan telah mengeluarkan regulasi tegas yaitu melalui Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal 6 bulan, namun terdapat kesenjangan serius antara pengetahuan regulatif dan enforcement di lapangan.
Meskipun BKN memiliki sistem monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kepegawaian di daerah, kapasitas pengawasan mereka terbatas mengingat luasnya cakupan ribuan daerah dengan ribuan posisi jabatan, sehingga BKN lebih mengandalkan laporan dari daerah dan masyarakat yang seringkali tidak komprehensif. Kelemahan utama terletak pada aspek sanksi yang tidak tegas dan otomatis – BKN cenderung fokus pada pelanggaran netralitas ASN yang lebih visible ketimbang pelanggaran administratif masa jabatan Plt, padahal dampak sistemnya sama-sama merusak merit system.
Akibatnya, meskipun ada kesadaran dari berbagai pihak bahwa PLT yang melewati batas 6 bulan seharusnya segera diganti, praktik pelanggaran ini terus berlanjut karena tidak ada konsekuensi real yang dirasakan kepala daerah, sehingga diperlukan penguatan sistem sanksi otomatis, digitalisasi monitoring real-time, dan koordinasi yang lebih intensif antara BKN pusat dengan daerah untuk memastikan enforcement yang efektif.
Penulis : Richard Tommy Pantow S.Sos.,S.H.,M.H. Managing Partner di MR.Richard and Partners Law Firm