Sidang Perdana TPPU HJP, Haruman: “Menolak Dakwaan Jaksa”.

Palangka Raya, potretindonesiaterkini.com

Eksepsi atau tangkisan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Perkara No.Reg.Perkara Pdm-373/Plang/11/2024 terhadap terdakwa Hendra Jaya Pratama (HJP) alias Hendra bin Frans Sambung atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Plk dibacakan oleh Adv.Haruman Supono, S.E, S.H, M.H, AAIJ dari kantor pengacara Lawfirm Scorpions pada sidang perdana Selasa, 04 Februari 2025 di Pengadialan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Adapun isi Eksepsi yaitu meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan terhadap terdakwa dengan alasan dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur (obsuur libel) error in objecto dan error in personna. Yaitu tidak jelasnya tempus delicti(keterangan waktu) dan locus delicti (keterangan tempat) sesuai dengan asas klausalitas menurut teori kriminologi hukum. JPU dinilai tidak profesional memenuhi syarat hukum pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP yaitu cermat,jelas dan lengkap.
Dan dengan Ketentuan pasal 156 KUHAP Dakwaan ditolak keseluruhan.

Persidangan perdana TPPU di PN Palangka Raya diketuai oleh Majelis Hakim Yudi Eka Putra, S.H, M.H. Sementara JPU adalah Meilabue Anggraini,S.H, M.H, Dwinanto Agubg Wibowo,S.H, M.H dan Juniar Afriansyah, S.H, M.H.

yang di ketuai Majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH , MH . Pembacaan dakwaan yang diwakili dan dibacakan JPU ibu Meilanie Anggraini ,SH,MH dari JPU Dwinanto Agung Wibowo,SH,MH dan Juniar Afriansyah,SH MH .

Berikut fakta yang berbeda menurut PH Haruman yaitu Kapan Pelapor William Onggono memberikan dana ke terdakwa? Dari data dan fakta yaitu 6 Maret 2023 hingga 12 April 2023. Jadi berdasarkan rekening koran dana terdakwa mulai November 2022 hingga Februari 2023 adalah milik terdakwa sebesar lebih kurang 2,8 milyar.

Selain itu pembelian mobil 1 unit Toyota CHR di nopol KH 1952 HB pada bulan November 2022 milik pribadi Terdakw serta juga pembelian rumah jl Badak 3 itu dana pribadi sebelum William Onggono transfer ke rekening Terdakwa.

“Kami harap majelis hakim dalam putusan sela nanti bisa menerima eksepsi terdakwa, ucap Haruman. Dan Haruman meminta masyarakat dan media mengawasi dan mengawal proses persidangan ini.

Dilaporkan oleh Tim/EM

Berita Lainnya