
Potretindonesiaterkini – Kapuas
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Putusan Sela nomor 71/Pid.sus-LH/2025/PN Klk membebaskan Tono Priyanto BG dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui sambungan telepon Kamis (19/06) Tono demikian biasa disapa menghubungi media ini untuk memberi kabar dirinya diputus bebas oleh hakim pada 17 Juni 2025. ” Dalam putusan sela, penahanan dan perbuatan yang dituduhkan ke saya batal demi hukum,” ungkapnya.
Tono juga memberitahu bahwa dirinya sudah melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2025.

Gugatan perdata ini kepada para pihak yang mengklaim tanah yang sudah dikuasi oleh Tono sejak tahun 2011. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang dimiliki tono ditandatangani pada bulan Maret 2011.
Adanya Klaim dari pihak-pihak lain ini Tono ketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan Tono Perkara Pasal tentang menghalangi aktivitas pertambangan.
Para saksi yang dihadirkan mengklaim bahwa Tanah tersebut sudah dialihkan ke PT Asmin Bara Bronang (ABB) dengan Uang Pengganti diberikan PT. ABB sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Uang ini diterima oleh Isah pada 19 November 2024. Pemberian tali asih PT ABB dilakukan usai dilakukan pecah SPKT dengan terbitnya SPKT No. 492/DB/SPKT/X-2024). Tanah yang dibayarkan oleh PT. ABB Diketahui bahwa Isah mengaku membeli dari Damang Sebesar 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Kwitansi transaksi dari Damang ke Isah tertanggal 22 Juli 2024 luas 10 Ha (Hektare).

Menurut penjelasan Tono kepada media ini perkara klaim kepemilikan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk perkara Perdata. “Insya Allah, sidang perdana untuk perkara Perdatanya tanggal 24 Juni 2025 nanti”, jelasnya.
Dilaporkan oleh Endharmoko